HAK ASUH ANAK AKIBAT PENCERAIAN KEDUA ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKIM POSITIF (STUDI PUTUSAN PN BANJARNEGARA NOMOR 4/PDT.G/2019/PN BNR TENTANG HAK ASUH ANAK)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

HAK ASUH ANAK AKIBAT PENCERAIAN KEDUA ORANG TUA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKIM POSITIF (STUDI PUTUSAN PN BANJARNEGARA NOMOR 4/PDT.G/2019/PN BNR TENTANG HAK ASUH ANAK)

XML

Islam mengajak manusia untuk hidup dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia, tanpa menghilangkan kebutuhannya. Dalam membangun sebuah keluarga, suami dan istri harus bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Namun dengan ketidak harmonisan pada keluarga tentunya akan menimbulkan pertengkaran ataupun perselisihan yang berakibat pada perceraian. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik membahas tentang hak asuh anak akibat perceraian kedua orang tua dalam perspektif hukum islam dan hukum positif (Studi Putusan Pn Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/Pn Bnr tentang Hak Asuh Anak). Penelitian menggunakan metodologi yuridis-empiris, dengan data primer Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Bnr), dan data skunder dari perundang-undangan, buku, jurnal, sumber web, dan lainnya untuk kemudian dianalisis dan membuat perbandingan, sehingga menemukan serta menjelaskan jawaban yang menjadi pertanyaan dari penelitian penulisan penelitian ini. Pembahasan dan analisis menyimpulkan: (1) Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara memberikan hak asuh anak kepada pihak penggungat yakni ibu kandungnya; (2) Hak asuh anak akibat perceraian menurut hukum Islam dalam kasus perkara Nomor Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara telah sesuai, yakni pada periode masa sebelum mumayyiz para ulama’ menyimpulkan bahwa ibu lebih berhak terhadap pengasuhan anak apabila persyaratannya terpenuhi, (3) Masalah hak asuh anak dalam kasus perkara Nomor Putusan PN Banjarnegara Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pengadilan Agama Banjarnegara memenuhi tujuan filosofis dari undang-undang yang mengaturnya yaitu Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ferry Ashabul Kahfi - Personal Name
Student ID
2016060036
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 687 FER H
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail